CPS dilaksanakan di 24 lokasi, yang terdiri dari 13 lokasi yang telah diusulkan dalam Project Appraisal Document (15 November 2019) dan 11 lokasi lainnya yang merupakan hasil Project Restructuring (16 Agustus 2024). Lokasi CPS tersebar di 38 provinsi. Ke-24 lokasi tersebut dengan memperhatikan karakteristik wilayah administrasi dan status formal kawasan aglomerasinya, adalah sebagai berikut:
|
Kota dengan wilayah aglomerasi telah ditetapkan secara formal |
|
|
|
Kota tanpa wilayah aglomerasi ditetapkan secara formal |
|
|
|
Kabupaten yang memiliki kawasan perkotaan |
|
|